Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Hingga 25 Juli, Perjalanan ke Luar Daerah Masih Dibatasi

Kompas.com - 22/07/2021, 19:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat bahwa perjalanan ke luar daerah masih dibatasi hingga 25 Juli 2021.

Namun, pembatasan itu dikecualikan untuk pekerja sektor esensial, sektor kritikal atau perorangan yang memiliki keperluan mendesak.

"Satgas sejak 18 Juli sampai dengan 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan. Sehingga bersifat kebijakan penebalan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: 6 Hari Berturut-turut Angka Kematian Lebih 1.000 Kasus Per Hari, Satgas: Tak Bisa Ditoleransi Lagi

"Selama masa penebalan kebijakan, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak," lanjutnya.

Kemudian, untuk para pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan surat tanda resgristasi pekerja (STRP).

Surat ini dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan.

Sementara untuk masyarakat umum dari pemerintah daerah setempat.

"Jadi penebalan kebijakan ini demi mencegah lonjakan kasus di periode libur panjang Hari Raya Idul Adha," tambah Wiku.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan.

Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Baca juga: Satgas: Ada 180 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19, Tertinggi Selama Pandemi

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kemudian, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com