Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidmil Diharapkan Dorong Keadilan dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Militer

Kompas.com - 15/07/2021, 17:36 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di Kejaksaan Agung dapat mendorong keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana militer.

Jampidmil merupakan struktur baru pada Kejaksaan Agung yang kini dijabat Laksamana Muda Anwar Saadi.

"Jampidmil bisa mendorong keadilan bagi mereka yang berurusan dengan militer," kata Asfin saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).

Namun, menurut Asfin, Jampidpil hanya untuk mengisi kekosongan sebelum UU Peradilan Militer yang diamanatkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dipenuhi.

Baca juga: Jaksa Agung Lantik Jampidmil Anwar Saadi

Dalam UU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer. Kemudian, tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan ini berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Sementara itu, selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997.

"Seharusnya DPR dan pemerintah menuntaskan reformasi militer dengan segera membentuk peradilan militer hanya untuk tindak pidana kemiliteran. Sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan TNI diadili di pengadilan negeri," ucapnya.

Asfin berpendapat, jika tugas Jampidmil adalah mengakselerasi tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, maka itu berarti langkah mundur.

Sebab, militer yang melakukan tindak pidana umum harusnya langsung diadili di peradilan umum sebagaimana UU 34/2004.

"Untuk tindak pidana umum, ini kan kemunduran. Harusnya sejak UU 34/2004 TNI diadili di peradilan umum, seperti orang biasa," ujar Asfin.

Selain itu, Asfin tak cukup yakin keberadaan Jampidmil dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang diduga terkait dengan militer.

Baca juga: Lantik Jampidmil, Jaksa Agung: Harus Gerak Cepat dan Jawab Harapan Masyarakat

Sebab, kasus pelanggaran HAM berat merupakan perkara yang diduga dilakukan secara sistematis dan mencakup dengan adanya jalur komando hingga ke pucuk pimpinan.

Karena itu, penuntasannya kemungkinan akan sulit dilakukan oleh Jampidmil yang dalam struktur TNI bukan termasuk pucuk pimpinan.

"Untuk pelanggaran HAM berat malah menambah (konflik kepentingan). Jalur komando itu bisa ke nomor satu di TNI, Jampidmil pasti lebih rendah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com