JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di Kejaksaan Agung dapat mendorong keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana militer.
Jampidmil merupakan struktur baru pada Kejaksaan Agung yang kini dijabat Laksamana Muda Anwar Saadi.
"Jampidmil bisa mendorong keadilan bagi mereka yang berurusan dengan militer," kata Asfin saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Namun, menurut Asfin, Jampidpil hanya untuk mengisi kekosongan sebelum UU Peradilan Militer yang diamanatkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dipenuhi.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik Jampidmil Anwar Saadi
Dalam UU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer. Kemudian, tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Sementara itu, selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997.
"Seharusnya DPR dan pemerintah menuntaskan reformasi militer dengan segera membentuk peradilan militer hanya untuk tindak pidana kemiliteran. Sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan TNI diadili di pengadilan negeri," ucapnya.
Asfin berpendapat, jika tugas Jampidmil adalah mengakselerasi tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, maka itu berarti langkah mundur.
Sebab, militer yang melakukan tindak pidana umum harusnya langsung diadili di peradilan umum sebagaimana UU 34/2004.
"Untuk tindak pidana umum, ini kan kemunduran. Harusnya sejak UU 34/2004 TNI diadili di peradilan umum, seperti orang biasa," ujar Asfin.
Selain itu, Asfin tak cukup yakin keberadaan Jampidmil dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang diduga terkait dengan militer.
Baca juga: Lantik Jampidmil, Jaksa Agung: Harus Gerak Cepat dan Jawab Harapan Masyarakat
Sebab, kasus pelanggaran HAM berat merupakan perkara yang diduga dilakukan secara sistematis dan mencakup dengan adanya jalur komando hingga ke pucuk pimpinan.
Karena itu, penuntasannya kemungkinan akan sulit dilakukan oleh Jampidmil yang dalam struktur TNI bukan termasuk pucuk pimpinan.
"Untuk pelanggaran HAM berat malah menambah (konflik kepentingan). Jalur komando itu bisa ke nomor satu di TNI, Jampidmil pasti lebih rendah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.