JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi yang baru saja dilantik agar mampu bergerak cepat dalam melaksanakan tugas.
Menurut Burhanuddin, Anwar memiliki tugas berat untuk menjawab harapan masyarakat terkait peradilan militer.
"Sebagai pionir, Saudara dituntut bergerak cepat dan mampu meletakan dasar-dasar pola kerja dan tata cara kerja sehingga pidana militer dapat menjawab apa yang jadi harapan masyarakat," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung lewat siaran daring Adhyaksa TV Official, Rabu (14/7/2021).
Burhanuddin meminta Jampidmil segera melebur dan bersinergi dan membentuk unit kerja asisten pidana militer di tingkat kejaksaan tinggi yang memiliki pengadilan militer.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik Jampidmil Anwar Saadi
Ia pun berharap kehadiran Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.
"Diharapkan dalam melaksanakan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas. Dan hadirnya Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Selain itu, Burhanuddin juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang ditugaskan di bidang pidana militer agar secara proaktif memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang pidana militer.
Kemudian, juga berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang pidana militer.
Baca juga: Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Pelantikan Laksamana Muda Anwar Saadi Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021.
Jampidmil merupakan struktur baru di Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, ia dituangkan dalam Peraturan Kejaksan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.