Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Satgas Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa STRP

Kompas.com - 14/07/2021, 09:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang hendak menggunakan kereta api komuter atau KRL di kawasan DKI Jakarta untuk menyiapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

STRP menjadi syarat wajib bagi penumpang KRL selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP, atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2021).

Baca juga: Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Aturan mengenai STRP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

Dalam SE itu dikatakan bahwa selama PPKM Darurat KRL hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial di wilayah aglomerasi, dibuktikan dengan kepemilikan STRP atau surat keterangan sejenis.

Penumpang yang tak membawa surat tersebut tidak akan diizinkan naik KRL.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan," ujar Wiku.

Baca juga: Satgas Covid-19: Selama PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Ibadah Berjemaah

Syarat STRP diberlakukan mulai 12 Juli 2021. Untuk memastikan kepemilikan STRP, dilakukan pemeriksaan calon penumpang di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Satgas: Jika Kondisi Belum Terkendali, Perpanjangan PPKM Darurat Mungkin Dilakukan

Adapun PPKM Darurat berlaku selama 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali ditambah dengan 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang mencatatkan peningkatan kasus Covid-19 secara tajam.

Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com