Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat dan Perusahaan Diimbau Tak Beli Obat untuk Covid-19 sebagai Persediaan

Kompas.com - 13/07/2021, 15:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak membeli obat-obatan untuk penanganan Covid-19 sebagai persediaan.

Sebab, tindakan tersebut dapat menutup akses bagi orang yang benar-benar membutuhkan obat.

"Kalau kita stok di rumah, saya mengerti karena itu memberikan rasa nyaman, tapi itu mengurangi kans satu orang yang membutuhkan untuk mendapatkan akses dan dia bisa mati," kata Budi, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

Budi mengungkapkan, ada banyak perusahaan yang membeli obat-obatan Covid-19 dengan niat baik, yakni sebagai persediaan apabila pegawainya terpapar Covid-19.

Ia juga menyebut tidak sedikit masyarakat umum yang mencari obat Covid-19 sebagai persediaan.

Namun, Budi mengingatkan, obat-obatan tersebut semestinya diperoleh dengan resep dokter dan ditujukan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

"Tolong bantu diimbau ke semua perusahaan-perusahaan besar, tidak usah membeli, karena kalau dia membeli 10.000, itu ada 10.000 orang yang kehilangan kesempatannya, yang benar-benar membutuhkan," ujar Budi.

Budi menegaskan, persoalan obat ini semestinya diberikan secara medis. Artinya, obat-obatan hanya diberikan oleh dokter atau rumah sakit kepada orang-orang yang sudah sakit dan membutuhkan.

Baca juga: Obat Ivermectin Masuk Uji Klinik, BPOM Ingatkan Jangan Beli Secara Bebas

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejauh ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

1. Remidia

2. Cipremi

3. Desrem

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com