JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan angka lanju penularan Covid-19.
Sebab, menurut dia, ketaatan seluruh masyarakat menjadi kunci pemulihan Indonesia di segala sektor saat pandemi Covid-19.
"Maka saya mengajak masyarakat untuk taat betul PPKM Darurat, harus taat betul," kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Moeldoko: Ini Bukan Saatnya untuk Pesimistis Tangani Covid-19
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021), telah mengumumkan kebijakan penerapan PPKM darurat di 122 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat aktivitas masyarakat di sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya akan dibatasi.
Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi kepada pelanggar peraturan PPKM Darurat sesuai UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Moeldoko Ajak Semua Tak Jadi Lalat Politik yang Ganggu Konsentrasi Hadapi Pandemi Covid-19
"PPKM darurat merupakan salah satu skenario pemerintah untuk menekan penyebaran. Mobilitas orang tanpa gejala atau OTG dapat dikendalikan, karena mereka yang berstatus OTG inilah yang berbahaya dalam penyebaran virus," ujarnya.
Mantan Panglima TNI ini mengakui pengimplementasian PPKM Darurat masih mengalami tantangan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan pemerintah, tingkat mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat baru minus 30 persen sementara PPKM akan dianggap berhasil jika mampu menekan mobilitas di minus 50 persen.
"Oleh sebab itu pemerintah tetap akan memperketat PPKM sampai tanggal 20 Juli," ucap dia.
Selain itu, kini pemerintah berencana memperluas cakupan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku sejak 12-20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).
Airlangga mengatakan, 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu ialah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.