Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Anggap Kewajiban WNA Tunjukan Kartu Vaksin Sebelum Masuk Indonesia Kebijakan yang Dipaksakan

Kompas.com - 08/07/2021, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, langkah pemerintah yang tetap memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan kartu vaksinasi, tidak menjamin bahwa WNA tersebut tidak tertular Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada jenis vaksin Covid-19 yang tingkat efikasinya 100 persen. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa WNA boleh masuk karena mengantongi kartu vaksin, ini sangat salah kaprah dan terlalu dipaksakan," kata Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Netty menyebut, hal itu pun terbukti dengan banyaknya masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi tetapi tetap terpapar Covid-19.

Ia mencontohkan, provinsi Bali merupakan salah satu provinsi dengan tingkat vaksinasi tertinggi di Indonesia tetapi angka kasus Covid-19 di Pulau Dewata juga tinggi.

Oleh sebab itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai pemerintah semestinya menutup pintu masuk bagi WNA untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

"Pemerintah sendiri yang menyebut bahwa varian baru itu datang dari negara luar. Dari India, Inggris, dan negara lainnya. Sekarang kenapa justru WNA dibiarkan begitu saja masuk, padahal kita sedang berjuang mengatasi Covid-19 yang kasusnya terus melonjak," kata dia.

Ia menambahkan, masih dibukanya pintu bagi WNA juga menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Warga masyarakat sendiri dibatasi, WFH seratus persen, tapi ini kok WNA malah dibiarkan masuk karena alasan bekerja," ujar Netty.

Ketentuan mengenai kewajiban menunjukan kartu vaksinasi sebagai syarat WNA masuk ke wilayah Indonesia tercantum pada adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com