Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Aktivitas di Tempat Ibadah di Daerah Kasus Covid-19 Tinggi Dihentikan Sementara

Kompas.com - 07/07/2021, 17:47 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aktivitas ibadah di masjid, mushala, atau tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istigasah kubra, dan sejenisnya sementara dihentikan demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun permintaan ini untuk daerah dengan kasus Covid-19 yang belum terkendali. Sementara yang terkendali penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Gereja Lakukan Vaksinasi Massal Dituduh Gelar Ibadah, Viral di Medsos dan Pelaku Ditangkap

Tausiyah itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada Jumat 2 Juli 2021.

"Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jemaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing," demikian isi Tausiyah tersebut yang dikutip Kompas.com dari laman resmi MUI, Rabu (7/7/2021).

Kendati demikian, meski dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap berusaha mendekatkan diri pada Allah SWT.

Menurut MUI, selain PPKM, ikhtiar seorang Muslim adalah tetap bermunajat dan bertaubat kepada Allah SWT.

"Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah," tulis tausiyah tersebut.

"Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT sehingga diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya khususnya dari wabah Covid-19," lanjut kutipan tersebut.

Baca juga: MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Sementara untuk pelaksanaan Shalat Jumat, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Aturannya shalat bisa dilakukan secara ketat dengan mematuhi protokol kesehataan dan hanya diikuti warga setempat.

"Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi serta pertolongan kepada jamaah yang menjadi korban Covid-19 dengan berpegang kepada prokes yang ketat," demikian isi tausiyah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com