Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut

Kompas.com - 02/07/2021, 09:42 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.

“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Baca juga: Daftar Poltekkes dan KKP yang Layani Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Muhammad Zaini menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya.

“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," paparnya.

Selain itu, lanjut Agus, Permen KP baru juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat substansi lain yang dijelaskan, yakni jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantu di WPPNRI, dan penataan andon penangkapan ikan.

Baca juga: Sempat Jatuhkan Bukti ke Laut, KKP Bekuk 2 Kapal Asing Asal Malaysia dan Filipina

“Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga sebagai wujud pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Zaini.

Di samping itu, pada Bab III Permen KP Nomor 18, dijelaskan pula tentang jenis alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan dilarang di perairan Indonesia.

Alat penangkapan yang dilarang, yaitu jaring tarik, antara lain dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Ada pula kelompok jaring insang yang meliputi, penangkap ikan peloncat serta kelompok alat tangkap ikan lain, muro ami.

Baca juga: Ekspor Dilarang, KKP Selamatkan Rp 138,4 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster

"Peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut, tapi juga di perairan darat. Peraturan tentang alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon secara detail tertuang dalam Bab IV," ungkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap KKP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.

Zaini menjelaskan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum secara jelas dalam lampiran peraturan.

Penempatannya bahkan diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.

“Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon ikan yang berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon,” tuturnya.

Baca juga: KKP Buka Formasi CPNS 2021, Kuota Terbanyak Jadi Penyuluh Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com