Salin Artikel

Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.

“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Muhammad Zaini menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya.

“Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," paparnya.

Selain itu, lanjut Agus, Permen KP baru juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat substansi lain yang dijelaskan, yakni jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantu di WPPNRI, dan penataan andon penangkapan ikan.

“Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga sebagai wujud pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Zaini.

Di samping itu, pada Bab III Permen KP Nomor 18, dijelaskan pula tentang jenis alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan dilarang di perairan Indonesia.

Alat penangkapan yang dilarang, yaitu jaring tarik, antara lain dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Ada pula kelompok jaring insang yang meliputi, penangkap ikan peloncat serta kelompok alat tangkap ikan lain, muro ami.

"Peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut, tapi juga di perairan darat. Peraturan tentang alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon secara detail tertuang dalam Bab IV," ungkapnya.

Zaini menjelaskan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum secara jelas dalam lampiran peraturan.

Penempatannya bahkan diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.

“Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon ikan yang berupa surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon,” tuturnya.

Ia menambahkan, mekanismenya pun harus didahului dengan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama penangkapan ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu, lanjut dia provinsi tujuan andon akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat tanda penangkapan ikan andon.

Lebih jauh. Zaini memaparkan bahwa peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui pembahasan yang matang dan terukur.

Hal itu dibuktikan dengan berbagai kajian dan konsultasi publik yang dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap. Tujuannya tidak lain adalah memberikan solusi bagi masyarakat kelautan dan perikanan.

"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," kata Zaini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/09424091/resmi-menteri-kp-larang-penggunaan-alat-tangkap-ikan-yang-rusak-ekologi-laut

Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke