www.kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun. Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekologi dan ekosistem laut.(DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap KKP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+