JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah untuk tidak sembarangan memberikan endorsement atau promosi terhadap Ivermectin yang disebut sebagai obat Covid-19 padahal belum dibuktikan secara ilmiah.
Netty mengingatkan, pemerintah sebagai pihak yang paling berwenang dalam penanganan pandemi Covid-19 semestinya harus berhati-hati dalam membuat pernyataan atau kebijakan.
"Pastikan setiap pernyataan yang keluar ke publik harus didukung oleh data dan fakta yang akurat. Jangan sembarangan meng-endorse sejenis obat sebagai terapi Covid-19, padahal belum melalui rangkaian uji klinis yang standar," kata Netty dalam keterangan media, Kamis (24/06/2021).
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap, penanganan Covid-19 mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap kebijakan dan langkah apapun yang diambil.
Baca juga: Ramai Ivermectin untuk Covid-19, Ahli UGM Ingatkan Jangan Asal Konsumsi Obat
Menurut dia, hal itu penting agar kebijakan yang ditetapkan pemerintah tidak menimbulkan polemik dan resistensi di masyarakat.
"Saat ini masyarakat sedang sensitif dan jenuh dengan keadaan pandemi yang berkepanjangan. Pemerintah dan para pejabat harus cermat dan peka dalam menghadapi suasana kejiwaan masyarakat," ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, kata Netty, kesalahan kecil dari pejabat pemerintah dalam membuat pernyataan akan menimbulkan kegaduhan publik.
Di samping itu, ia juga meminta pemerintah agar penanganan pandemi berpegang pada prinsip pada kebijakan berbasis sains untuk tujuan keselamatan rakyat, bukan untuk motif politik maupun ekonomi.
"Jangan sampai melonjaknya kasus Covid-19 dijadikan peluang sebagian pihak untuk mencari keuntungan. Jangan ada moral hazard dalam menangani pandemi Covid-19 ini untuk mencapai tujuan politik atau ekonomi," kata Netty.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa terbitnya izin edar Ivermectin merupakan kabar gembira di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Benarkah Obat Cacing Ivermectin Bisa Mengobati COVID-19?
Erick menyebut, obat terapi yang dapat menjadi salah satu solusi Covid-19 itu akan dibanderol dengan harga Rp 5.000-7.000 per butir.
“Ini luar biasa, harganya sangat murah,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).
Terkait hal tersebut, BPOM meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada uji klinis mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan Covid-19.
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," demikian pernyataan BPOM seperti yang dikutip dari situs resminya, Selasa (22/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.