JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengimbau umat Islam untuk terus mematuhi protokol kesehatan saat beribadah mengingat tingginya angka penularan Covid-19.
Mu'ti pun mengusulkan agar kegiatan keagamaan yang tidak bersifat wajib sebaiknya ditiadakan atau diselenggarakan secara daring.
"Umat Islam hendaknya lebih berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan saat beribadah. Kegiatan keagamaan yang bukan merupakan ibadah wajib mungkin bisa ditiadakan atau diselenggarakan secara daring," kata Mu'ti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Menag Terbitkan Surat Edaran: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
Mu'ti menuturkan, situasi saat ini sudah tergolong memprihatinkan karena tingginya kasus Covid-19.
Ia pun mendorong agar pemerintah mengambil langkah cepat agar dapat menekan angka penularan.
"Bahkan, di daerah tertentu sudah harus dinaikkan status darurat," ujar dia.
Diberitakan, kasus baru Covid-19 kembali melewati angka 10.000 pasien pada Kamis (17/6/2021), setelah empat bulan yang lalu mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan. U
Untuk diketahui, empat bulan lalu, kasus Covid-19 di Indonesia rata-rata mencapai angka 5.000-6.000 kasus baru per hari.
Baca juga: Jokowi: Kepatuhan Protokol Kesehatan adalah Praktik Keagamaan Mulia
Namun, pada Kamis kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan terjadi penambahan 12.624 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Juru Bicara Satuan Tugas Penangana Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melonjaknya angka penularan Covid-19 yang terjadi saat ini tidak lepas dari mobilitas dan kerumunan masyarakat pada periode libur Idul Fitri 2021 lalu.
"Peningkatan penularan yang terjadi pada saat ini, menurut kami sudah jelas kaitannya dengan mobilitas penduduk dan kerumunan yang terkait dengan liburan panjang yakni libur Idul Fitri," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
"Sebab polanya sama dengan kejadian di tahun lalu saat libur panjang," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.