Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Sebut Rencana Pemerintah Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan Tak Sesuai Pancasila

Kompas.com - 12/06/2021, 10:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/jasa Pendidikan dalam rancangan draf revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

Hidayat mengatakan rencana kebijakan tersebut tidak mencerminkan pelaksanaan dari dua sila Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Hidayat mengatakan bahwa wacana kebijakan tersebut juga berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi sulit di era pandemi Covid-19.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Sebagian Anggota Dewan Keberatan atas Rencana Pemajakan Sembako

"Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak," tutur Hidayat sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

"Sedangkan para orang kaya dan konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke-2 dan ke-5," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, pemerintah seharusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi.

Ia menyatakan pemerintah mestinya berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan, dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.

"Karena pandemi Covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu," ujarnya.

Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako

Karenanya Hidayat juga menolak tegas apabila pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal, maupun informal.

Dia mengatakan, seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat baik individu maupun organisasi, harus dibantu dengan cara memberi insentif. Karenanya pemerintah seharusnya tidak membebani masyarakat yang berswadaya dengan dikenakan pajak.

"Seharusnya pemerintah berterima kasih, dan melindungi atau membantu pihak swasta yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945," ucapnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menilai, wacana pengenaan pajak seperti ini bisa menambah beban lembaga pendidikan swasta baik pendidikan umum maupun keagamaan yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun non-formal.

Musababnya, sektor pendidikan swasta itu juga sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Polemik PPN Sembako, Ini Tanggapan Guru Besar UGM

Ia mengatakan bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka mencakup juga pendidikan formal, non formal dan informal.

Peraturan tersebut juga mencakup operasionalisasi lembaga pendidikan keagamaan. Akibatnya lembaga keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan juga akan terbebani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com