"Padahal Muhammadiyah, NU, dan lain-lain sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan,' papar Hidayat.
"Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka," ujarnya.
Dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak, Hidayat berharap agar Menteri Keuangan Sri Mulyani berlaku adil dengan memperhatikan kondisi keseluruhan rakyat Indonesia.
Baca juga: Pedagang Pasar: Penerapan PPN Sembako Bisa Merugikan hingga 90 Persen
Misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat, karenanya penting Menkeu mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.
"Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban rakyat, seperti rancangan draf RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan MPR Tegaskan Rencana Pajak Jasa Pendidikan Tidak Sesuai Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.