Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengalihan IUP Batu Bara Sarolangun, Kejagung Tahan Satu Tersangka Lagi

Kompas.com - 09/06/2021, 19:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tersangka tersebut yakni MTM, mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. MTM ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (9/6/2021).

"MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Kejagung Tahan Seorang Tersangka Lagi Kasus Pengalihan IUP Batubara Sarolangun

Leonard menjelaskan, MTM telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp 92,5 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.

MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp 1,25 miliar di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa supaya perusahaan dapat digunakan sebagai perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional.

Kemudian, MTM menerima pembayaran sebesar Rp 56,5 miliar dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

"MTM dan MH menjamin keaslian dokumen-dokumen perizinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotokopi saja," papar Leonard.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Bupati Sarolangun di Mapolda Jambi

Atas perbuatannya, MTM dan tersangka lainnya disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com