Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Covid-19, Terungkap Kode yang Dipakai Eks Pejabat Kemensos Saat Meminta Fee

Kompas.com - 08/06/2021, 23:18 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura pada salah satu perusahaan penyedia paket bansos.

Hal itu diungkapkan Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dalam persidangan itu Dino dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Matheus yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

Saat meminta fee tersebut Joko menggunakan kode 90 sentimeter dan 1 meter pada percakapan telepon.

"(90 sentimeter dan 1 meter maksudnya) Dolar (Singapura) mungkin ya," sebut Dino dikutip dari Tribunnews.com.

Dino menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan jatah 50 ribu paket bansos pada tahap 6 dan 11.

Jatah itu turun setengahnya dari yang dijanjikan oleh Joko. Setelah mendapatkan jatah itu, Dino menjelaskan bahwa Joko meminta fee sebesar Rp 1,050 miliar.

Dino memberikan uang itu secara bertahap pada Joko.

Penyerahan pertama Rp 650 juta, dan Rp 400 juta sisanya, Joko meminta dalam bentuk Dolar Singapura.

"Seingat saya, Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," tutur dia.

Namun karena bingung mengonversi mata uang Rupiah ke Dolar Singapura, Dino tetap membayarkan sisanya dalam bentuk Rupiah.

Setelah pembayaran itu, sambung Dino, Joko tetap meminta fee dalam bentuk Dolar Singapura.

"Diminta saja pak sederhananya 'ya ini mana untuk paket ini? Masih kurang'," katanya.

Pada perkara ini Jaksa menduga Juliari Batubara telah menerima fee dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari

Uang tersebut didapatkan Juliari melalui perantara Joko dan Adi.

Dua penyuap Juliari diketahui telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

Keduanya adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta pengusaha Harry Van Sidabukke.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar Pakai Kode Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com