Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Pegawai KPK Disebut karena Terbatasnya Waktu, Komisi III DPR: Seharusnya Minta Solusi ke Presiden

Kompas.com - 27/05/2021, 08:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritisi alasan pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal terbatasnya waktu apabila dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos tes dinilai tidak tepat.

Sebab, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang seperti BKN, pimpinan KPK, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.

"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

Arsul mengaku paham bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus diselesaikan paling lama 2 tahun pasca UU disahkan atau Oktober 2021.

Namun, sebagai pembuat undang-undang, DPR menilai waktu yang diberikan itu cukup apabila pimpinan KPK, BKN, dan Kemenpan RB sejak awal melakukan perencanaan dengan baik.

"Ini kan menyangkut perencanaan dari teman-teman yang ada di jajaran eksekutif yang bertanggung jawab atas proses proses alih status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu," ujar Arsul.

Arsul menilai, pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos TWK ini tidak sesuai dengan UU KPK hasil revisi yang didesain oleh DPR.

Baca juga: Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan

Seharusnya, apabila ada pegawai yang tak lolos TWK, maka dilakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut.

Jika ternyata pegawai yang dimaksud tak dapat dibina, maka tindakan disiplin dapat diberlakukan.

Desain demikian dibuat lantaran DPR meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

Arsul menegaskan, sebagaimana desain UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tujuannya tidak untuk memberhentikan pegawai yang tak lolos tes.

Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," kata dia.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis Yang Kejam

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com