JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak pernah berpikir untuk memberlakukan darurat sipil dan darurat militer dalam menghadapi konflik di Papua.
“Pemerintah belum pernah sampai saat ini berpikir untuk memberlakukan darurat sipil, apalagi daerah, darurat militer juga nggak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021).
Menurut Mahfud, konflik yang terjadi di Papua saat ini masih berada dalam skala yang tidak terlalu besar.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga sudah mengindentifikasi para pelaku KKB yang masuk kategori teroris.
Baca juga: 4 Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara
Ia menekankan, pemerintah hanya akan memburu teroris, bukan organisasi ataupun rakyat asli Papua.
“Karena kita akan menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar, orang-orangnya teridentifikasi sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, bukan Papua terorisnya. Bukan juga organisasi Papua,” ujar dia.
Selain itu, Mahfud mengakui, sudah sejak lama konflik yang terjadi di Papua tak kunjung selesai hingga saat ini.
Namun, pemerintah akan terus melakukan pendekatan dialog dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga tidak memiliki target tertentu. Ia hanya menegaskan, selama aparat penegak hukum masih ada, maka pemerintah akan terus memperjuangkan perdamaian dan keamanan di wilayah Bumi Cendrawasih.
Baca juga: Mahfud Klaim Keberhasilan Penindakan KKB Meningkat Setelah Dilabeli Teroris
“Memang sudah puluhan tahun kita menangani ini nggak selesai-selesai, ya karena itu pendekatannya memang kita mau pendekatan dialog dulu, dialog, dialog, dialog. Nah kita nggak punya target, pokoknya selama itu masih ada aparat keamanan, penegak hukum masih akan terus bekerja,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris pada Kamis (29/4/2021).
Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.