Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Kompas.com - 10/05/2021, 22:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185,82 miliar.

Maria dinilai terbukti mencairkan L/C (letter of credit) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif di Bank BNI Kebayoran Baru dan tindak pidana pencucian uang.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 185,82 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sumidi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

"Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur dia.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Maria dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Sumidi.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI , Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri hingga Korporasi Rp 1,2 Triliun

Maria didakwa memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi hingga Rp 1,2 triliun.

Ia diduga menggunakan beberapa perusahaan untuk mencairkan surat utang dalam mata uang dolar Amerika dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap.

Perusahaan itu adalah PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhineka Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.

Maria juga menempatkan orang-orang kepercayaannya menjadi direktur pada perusahaan itu.

Kemudian, Maria meminta para direktur untuk mengajukan surat utang kepada Bank BNI Kebayoran Baru.

Agar pencairannya disetujui, perusahaan-perusahaan itu melampirkan dokumen fiktif kegiatan ekspor.

Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

Setiap pencaian surat utang disetujui, Maria memberikan jatah uang ke pejabat Bank BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Dalam dakwaan pertama, Maria dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang lewat penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan menggunakan namanya sendiri maupun perusahaan.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4,8 juta dollar AS dan Rp 20,3 miliar. Sementara, Maria membeli 70 persen saham PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com