Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta Larangan ASN Gelar Open House Idul Fitri Segera Ditindaklanjuti Kepala Daerah

Kompas.com - 07/05/2021, 09:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa mematuhi larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.

Larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

"Bagi para kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi KPC-PEN, Jumat (7/5/2021).

"Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal/open house hari raya Idul Fitri," lanjutnya.

Lebih lanjut Wiku menuturkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Id merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Sri Sultan HB X Tidak Akan Gelar Open House Saat Lebaran 2021

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta memperhatikan zona risiko wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19) dan oranye (risiko sedang penularan Covid-19) maka ibadah dilakukan di rumah saja.

Kemudian, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau risiko ringan penularan Covid-19, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk untuk pelaksanaan halalbihal tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.

"Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," tegas Wiku Wiku.

Adapun, peta risiko penularan Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.

Dalam laman tersebut akan ditampilkan peta daerah dari 34 provinsi di Indonesia beserta status zonasi risikonya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di Kepri, Protokol Ibadah Diperketat, Tak Ada Takbir Keliling dan Open House

Status zonasi risiko Covid-19 dapat berubah secara dinamis mengikuti kondisi penularan Covid-19 di suatu daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui status zonasi risiko dalam laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko setiap awal pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com