Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

MK menolak permohonan uji formil UU KPK, di mana Laode menjadi salah satu pemohon. Ia tetap meyakini pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK

Salah satu poin putusan yang ia soroti terkait partisipasi publik dalam membahas revisi UU KPK. MK menyatakan pembahasan revisi UU KPK sudah dipublikasikan melalui seminar di beberapa universitas.

"Seharusnya majelis itu juga (melihat) lebih dalam ketika terjadi seminar itu, berapa orang yang setuju, berapa orang yang tidak setuju. Dan kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi UU KPK," ujar Laode dalam diskusi bertajuk Menyibak Putusan MK Dalam Pengujian Formil Dan Materiil Revisi UU KPK, Kamis (6/5/2021).

Laode juga mengkritik putusan MK yang menyamakan kedudukan antara unjuk rasa penolak dan pendukung revisi UU KPK.

Baca juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK

Menurut Laode, dua kelompok pengunjuk rasa itu tidak dapat disamakan. Sebab, telah timbul korban jiwa saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK pada September 2019.

"Yang menolak itu ada yang meninggal beberapa, dan yang mendukung itu siapa? Berapa jumlahnya? Kalau itu disamakan, antara yang menolak dengan orang yang mendukung hanya diberi baju almamater, bukan mahasiswa, saya pikir Mahkamah merendahkan dirinya,” ucap Laode.

Kemudian Laode menyoroti putusan MK yang menyebut draf revisi UU KPK telah disampaikan secara transparan.

Padahal, kata Laode, pimpinan KPK saat itu meminta draf revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan.

“Saya sendiri dan Pak Agus Rahardjo dengan Pak Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan dan seorang staf biro humkum menghadap langsung pada Menkumham untuk meminta draf revisi yang dibahas pemerintah dan perlemen. Tidak diberikan,” tutur dia.

Baca juga: Uji Formil Ditolak, Saut Situmorang: Masa Depan KPK Bergantung pada Hati Nurani

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU KPK yang diajukan beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK. Selain Laode, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang juga menjadi pemohon.

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com