Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Investasi, Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah

Kompas.com - 30/04/2021, 23:47 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi.

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat koordinasi gubernur dan bupati atau wali kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah pada Jumat (30/4/2021).

"Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat.

"Nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten atau kota, provinsi," ujar dia.

Baca juga: Dukung Kemudahan Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Perda Tak Relevan

Tito mengatakan, salah satu turunan UU Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

Sementara pada Bab III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian batas daerah terdiri atas percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan atau RTRWK.

Sementara itu, pada Pasal 5 disebutkan bahwa batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan dalam penyelesaian ketidaksesuaian.

"Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda untuk Permudah Izin Investasi

Menurut Tito dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten atau kota.

Sementara 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten atau kota.

"Maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda," imbuhnya.

Tito menjelaskan, PP yang sama menyebutkan apabila pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap batas daerah yang telah dibahas bersama menteri, dalam jangka waktu yang diatur maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.

"Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus," ucap dia.

Eks Kapolri ini melanjutkan, pihaknya juga telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan penyelesaian segmen batas daerah ini.

Tito pun berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten atau kota.

Serta atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan penyelesaian segmen batas daerah bisa diselesaikan maksimal lima bulan sejak PP ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com