JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan, berdasarkan penelusuran, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, tengah berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Soal Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Kemenlu Siap Koordinasi dengan Kepolisian
Rusdi menegaskan, Polri berupaya keras menuntaskan kasus ini. Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph Paul dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph Paul.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph Paul memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucapnya.
Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Baca juga: Cari Jozeph Paul Zhang, Kemenlu Komunikasi dengan Otoritas Jerman dan Hong Kong
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.