Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dipercaya

Kompas.com - 14/04/2021, 18:49 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sudah tidak mempercayai komitmen pemerintah dalam upaya pemeberantasan korupsi

Sebabnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pemerintah tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang bisa digunakan sebagai salah satu upaya upaya pemberantasan korupsi.

“Sejak awal ICW sudah tidak menaruh kepercayaan lagi pada pemerintah akan komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi. Ada banyak suplemen pemberantasan korupsi yang tidak ditindaklanjuti melalui proses legislasi, salah satunya RUU Perampasan Aset,” kata Kurnia dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

Menurut Kurnia, RUU Perampasan Aset dapat menjadi peringatan pada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi

Kurnia menjelaskan, jika disahkan, RUU tersebut memungkinkan aset yang didapatkan masyarakat dari hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara.

“Padahal RUU itu memberikan sinyal kuat kepada masyarakat agar menjauhi praktik korupsi. Sebab, nantinya aset yang dihasilkan dari kejahatan itu dapat dirampas oleh negara, tanpa melalui mekanisme pemidanaan pelaku,” ungkapnya.

Sebagai informasi wacana pengesahan RUU Peramapasan Aset Tindak Pidana sempat muncul pada periode DPR tahun 2014-2019.

Baca juga: Luhut: KPK Jangan Jadi Alat Politik dan Kekuasaan

Sementara menurut ICW, desakan untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012.

Namun RUU yang dianggap dapat menjadi salah satu hukum yang menjerakan para koruptor itu tak kunjung disahkan hingga saat ini.

Diketahui pada rapat paripurna 23 Maret 2021, DPR telah menyetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Adapun RUU Perampasan Aset tidak menjadi salah satu dari 33 RUU yang disahkan dalam rapat paripurna itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com