JAKARTA, KOMPAS.com - Pro dan kontra mengenai rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berlanjut.
Rencana ini terkuak saat DPR menyetujui usulan pemerintah terkait rencana tersebut dalam Rapat Paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (8/4/2021) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Rapat Bamus menyepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan itu mencerminkan pemerintah mengutamakan kepentingan investasi dibanding perkembangan riset dan teknologi (ristek).
Pasalnya, pemerintah memilih menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud kemudian membuat kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.
"Ini memang kelihatan sekali kepentingan investor pintunya dibuka lebar-lebar, terus terkait dengan ristek sendiri, karena dianggap ristek selama ini hanya membuang-buang anggaran, dianggap tidak ada hasil yang menggembirakan terkait industri," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Trubus menilai, rencana itu berangkat dari asumsi pemerintah bahwa ristek tidak menghasilkan sesuatu yang konkret.
Sementara investasi perlu dibuka lebar untuk menyelesaikan persoalan utang dan memastikan pembangunan tetap berjalan.
Padahal, menurut Trubus, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk membentuk Kementerian Investasi karena telah memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga Pengelola Investasi.
Ia berpendapat, rencana tersebut justru dapat menyebabkan tumpang tindih antarlembaga dan membuat birokrasi semakin gemuk.
"Artinya ini kontradiktif, bertentangan dengan pernyataan Bapak Presiden sendiri yang mau melakukan perampingan birokrasi. Pada akhirnya, kita melihat, publik melihat bahwa segala sesuatunya menjadi tidak efektif," kata dia.
Baca juga: Setuju Kemenristek-Kemendikbud Dilebur, Pimpinan Komisi X: 80 Persen Penelitian Ada di PT
Di sisi lain, peleburan Kemenristek dinilai akan menambah beban Kemendikbud yang telah bertugas menangani pendidikan dari tingkat dasar hingga tinggi.
Kritik serupa juga dilontarkan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto yang menilai peleburan merupakan langkah mundur.