Salin Artikel

Pro-Kontra Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud: Kepentingan Investasi hingga Peningkatan Peran Dikti

JAKARTA, KOMPAS.com - Pro dan kontra mengenai rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berlanjut.

Rencana ini terkuak saat DPR menyetujui usulan pemerintah terkait rencana tersebut dalam Rapat Paripurna.

Persetujuan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (8/4/2021) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Rapat Bamus menyepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan itu mencerminkan pemerintah mengutamakan kepentingan investasi dibanding perkembangan riset dan teknologi (ristek).

Pasalnya, pemerintah memilih menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud kemudian membuat kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.

"Ini memang kelihatan sekali kepentingan investor pintunya dibuka lebar-lebar, terus terkait dengan ristek sendiri, karena dianggap ristek selama ini hanya membuang-buang anggaran, dianggap tidak ada hasil yang menggembirakan terkait industri," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Trubus menilai, rencana itu berangkat dari asumsi pemerintah bahwa ristek tidak menghasilkan sesuatu yang konkret.

Sementara investasi perlu dibuka lebar untuk menyelesaikan persoalan utang dan memastikan pembangunan tetap berjalan.

Padahal, menurut Trubus, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk membentuk Kementerian Investasi karena telah memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga Pengelola Investasi.

Ia berpendapat, rencana tersebut justru dapat menyebabkan tumpang tindih antarlembaga dan membuat birokrasi semakin gemuk.

"Artinya ini kontradiktif, bertentangan dengan pernyataan Bapak Presiden sendiri yang mau melakukan perampingan birokrasi. Pada akhirnya, kita melihat, publik melihat bahwa segala sesuatunya menjadi tidak efektif," kata dia.

Di sisi lain, peleburan Kemenristek dinilai akan menambah beban Kemendikbud yang telah bertugas menangani pendidikan dari tingkat dasar hingga tinggi.

Kritik serupa juga dilontarkan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto yang menilai peleburan merupakan langkah mundur.

Anggota Komisi VII DPR itu berpendapat, pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman saat membentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

"Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," ujar dia.

Mulyanto menilai peleburan dapat membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan.

Hal itu belum ditambah dengan kerumitan koordinasi kelembagaan nantinya antara Kemendikbud-Ristek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta lembaga-lembaga serupa.

Ia juga mengingatkan, butuh waktu sekitar dua sampai tiga tahun untuk proses adaptasi dan koordinasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur, sedangkan masa pemerintahan Jokowi secara efektif hanya menyisakan dua tahun.

"Maka, praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," kata dia.

Marwah pendidikan tinggi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, rencana peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud akan mengembalikan marwah pendidikan tinggi.

“Selama itu, menyangkut penelitian di perguruan tinggi, sebetulnya mengembalikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Dikti tidak masalah. Malah mengembalikan marwah pendidikan tinggi seutuhnya,” kata Nizam.

Nizam mengingatkan, dalam tridharma perguruan tinggi, pendidikan tinggi memiliki tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Ketiganya saling melengkapi satu dengan lainnya. Kalau dipisah malah jadi kesulitan mengelolanya,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjafudian.

Ia menilai Kemenristek dan Kemendikbud sebaiknya digabung karena mayoritas penelitian di Indonesia dilakukan di perguruan tinggi.

"Faktanya lebih dari 80 persen penelitian dilakukan di perguruan tinggi," kata Hetifah.

Politisi Partai Golkar itu berharap, peleburan dua kementerian itu dapat meningkatkan peran pendidikan tinggi sebagai pusat inovasi dan penelitian.

Tentukan pemimpin yang tepat

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, Presiden Jokowi dinilai memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan sosok yang tepat memimpin gabungan dua kementerian itu.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio berpendapat, peleburan dua kementerian tersebut hanya soal nomenklatur, sedangkan kunci keberhasilannya berada pada sosok yang akan memimpin.

"Itu kan cuma nama, yang penting sekarang siapa leader-nya, bisa tidak menjabarkan perintah dari Presiden untuk menjalankan tupoksinya, itu saja. Soal nama kan tidak menjadi persoalan mau sendiri mau pisah," kata Agus.

Ia menyebutkan, ada empat kriteria yang mesti dipenuhi oleh sang menteri kelak. Pertama, orang tersebut mesti memiliki integritas yang tinggi.

Bagi Agus, pemahaman seseorang terhadap bidang yang akan ia geluti bukan persoalan.

"Kedua, dia sudah kenyang. Jadi otaknya tidak mikir proyeksi proyek. Ketiga, punya network yang luas baik domestik maupun internasional. Terakhir, punya leadership," ujar dia.

Menurut Agus, jika seorang menteri tidak memiliki empat kriteria tersebut maka sang menteri akan berujung pada kegagalan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/06365311/pro-kontra-peleburan-kemenristek-ke-kemendikbud-kepentingan-investasi-hingga

Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke