Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: UKP Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Tidak Akan Hentikan Mekanisme Yudisial

Kompas.com - 13/04/2021, 06:06 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, unit kerja ini tidak akan mencampuri mekanisme yudisial atau penyelesaian kasus melalui pengadilan.

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan, mekanisme yudisial tetap menjadi ranah kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komnas HAM.

Baca juga: Unit Kerja Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat Disebut untuk Pulihkan Hak Korban

"Unit kerja ini nantinya tidak akan memengaruhi atau mencampuri urusan penindakan yudisial. Itu sudah ranahnya Komnas HAM dan Kejaksaan Agung," ujar Mualimin kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Mualimin menegaskan, mekanisme non-yudisial yang menjadi fokus UKP PPHB tidak lantas membuat pemerintah menghentikan mekanisme yudisial.

"Jadi bukan tindakan non-yudisial dilakukan, penyelesaian melalui mekanisme yudisialnya berhenti. Justru kalau proses hukumnya berjalan, dan upaya non-yudisial dengan pemulihan hak korban selesai, ini kan baik untuk korban," papar dia.

Mualimin mengatakan, UKP-PPHB bermaksud untuk memberikan jaminan bahwa negara hadir bagi korban atau keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat.

Baca juga: LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Selain itu, kata Mualimin, unit kerja ini juga dipersiapkan karena Presiden Joko Widodo meminta segera ada penanganan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat.

Ia juga menjelaskan unit kerja ini bertujuan untuk melakukan penanganan non-yudisial, sembari menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) disahkan.

"Jadi kalau RUU KKR selesai (disahkan), maka unit kerja akan dinyatakan selesai. Tapi kalau RUU KKR tidak selesai-selesai kita batasi (unit kerja) sampai 2024," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid meminta pemerintah dan DPR untuk menegaskan arti penanganan non-yudisial yang akan menjadi fokus UKP PPHB.

Baca juga: Amnesty: Bukan Rekonsiliasi jika Tanpa Pengakuan dan Pertanggungjawaban Pelaku

Menurut Usman penanganan non-yudisial pada pelanggaran HAM berat semestinya dilakukan berbarengan dengan penanganan yudisial.

Usman menyebut bahwa upaya non-yudisial diberikan ketika keadilan tidak didapatkan korban pada proses penanganan yudisialnya.

Dengan demikian upaya non-yudisial tidak dilakukan karena pelaku pelanggaran HAM berat tidak bisa ditindak.

"Tetapi lebih karena penghukuman itu tidak cukup memberi keadilan akibat kompleksitas kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan. Jadi pendekatan non-yudisial dan yudisial dalam standar internasional memiliki maksud keadilan," tutur Usman.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi Nawa Cita.

Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.

Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com