Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X: Jangan Sampai Isu Megaproyek Mandalika Jadi Bola Liar bagi Pemerintah

Kompas.com - 06/04/2021, 22:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta pemerintah menyelesaikan proses ganti rugi kepada warga terkait pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia berharap jangan sampai pembangunan megaproyek KSPN Mandalika memunculkan isu yang memberikan citra negatif terhadap pemerintah.

"Sekali lagi menurut saya ini harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai akhirnya menjadi bola liar, sehingga nanti ada anggapan-anggapan kita menelantarkan rakyatnya. Padahal, sebenarnya tidak," kata Dede Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: ITDC Bantah Pernyataan PBB soal Adanya Pelanggaran HAM dalam Proyek KEK Mandalika

Menurut Dede, proses pembangunan sebuah proyek besar di suatu daerah memang kerap mendapat protes dari masyarakat setempat.

Ia juga menilai, jika persoalan ganti rugi lahan belum diselesaikan, maka masyarakat setempat akan berupaya menggalang dukungan banyak pihak, termasuk ke organisasi non-pemerintah (NGO) internasional.

"Kalau yang saya baca, belum adanya ganti rugi yang disepakati. Menurut saya itu harus diselesaikan dahulu," ujarnya.

Baca juga: Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah

Dede menekankan, pemerintah tidak pernah bertujuan menelantarkan rakyatnya.

Ia menilai, setiap pembangunan yang dilakukan di suatu daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk lebih giat melakukan pendekatan dan sosialisasi ke masyarakat setempat.

"Hanya memang pemerintah daerah setempat perlu melakukan pendekatan-pendekatan kepada warga dan masyarakatnya. jika dirasa ada hak-hak asasi manusia yang dilanggar, selesaikan," ucapnya.

Baca juga: PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai, pembangunan megaproyek KSPN Mandalika melanggar HAM.

Pembangunan megaproyek tersebut dianggap menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: Dukung KSPN Mandalika, 915 Rumah Rp 62,22 Miliar Telah Dibangun

Menurut Olivier, pembangunan megaproyek ini menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah.

"Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," papar Olivier.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com