Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Asimilasi Belum Mampu Atasi Masalah Kelebihan Penghuni Lapas

Kompas.com - 31/03/2021, 16:54 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kebijakan pemberian asimilasi terhadap narapidana belum mampu mengatasi persoalan kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Program Asimilasi bagi Narapidana Diperketat

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard SP Silitonga mengatakan, pemberian asimilasi telah mengurangi 75.000 warga binaan di rutan atau lapas.

“Kalau kita tidak ada itu maka ada sekitar 300.000 lebih yang ada di lembaga pemasyarakatan. Inilah yang menjadi persoalan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Reynhard dalam penyuluhan antikorupsi untuk napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Setelah terbit Peraturan Menkumham tentang asimilasi, mekanisme penerimaan warga binaan berubah.

Lapas dan rutan hanya menerima warga binaan A3 atau tahanan pengadilan yang sudah menjalani persidangan.

“Penerimaan warga binaan masih dibatasi A3,” ucap Reynhard.

Baca juga: Yasonna Nilai Gugatan soal Asimilasi Napi Terkait Covid-19 Tak Seharusnya Ada

Kendati telah ada kebijakan asimilasi, namun overcrowded lapas atau rutan masih menjadi persoalan.

Menurut Reynhard, saat ini ada 250.000 warga binaan yang menghuni 527 lapas atau rutan di seluruh Indonesia.

Padahal, daya tampung lapas maupun rutan hanya untuk 130.000 warga binaan.

“Ini yang terjadi di lembaga pemasyarakatan sehingga terjadi asimilasi mengurangi jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75.000, tapi tetap overcrowded,” kata dia.

Adapun salah satu pertimbangan dalam membebaskan tahanan melalui program asimilasi yakni tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Program asimilasi yakni proses pembinaan narapidana dewasa dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.

Program ini dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara daring atau online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com