Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Asimilasi Belum Mampu Atasi Masalah Kelebihan Penghuni Lapas

Kompas.com - 31/03/2021, 16:54 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kebijakan pemberian asimilasi terhadap narapidana belum mampu mengatasi persoalan kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Program Asimilasi bagi Narapidana Diperketat

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard SP Silitonga mengatakan, pemberian asimilasi telah mengurangi 75.000 warga binaan di rutan atau lapas.

“Kalau kita tidak ada itu maka ada sekitar 300.000 lebih yang ada di lembaga pemasyarakatan. Inilah yang menjadi persoalan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Reynhard dalam penyuluhan antikorupsi untuk napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Setelah terbit Peraturan Menkumham tentang asimilasi, mekanisme penerimaan warga binaan berubah.

Lapas dan rutan hanya menerima warga binaan A3 atau tahanan pengadilan yang sudah menjalani persidangan.

“Penerimaan warga binaan masih dibatasi A3,” ucap Reynhard.

Baca juga: Yasonna Nilai Gugatan soal Asimilasi Napi Terkait Covid-19 Tak Seharusnya Ada

Kendati telah ada kebijakan asimilasi, namun overcrowded lapas atau rutan masih menjadi persoalan.

Menurut Reynhard, saat ini ada 250.000 warga binaan yang menghuni 527 lapas atau rutan di seluruh Indonesia.

Padahal, daya tampung lapas maupun rutan hanya untuk 130.000 warga binaan.

“Ini yang terjadi di lembaga pemasyarakatan sehingga terjadi asimilasi mengurangi jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75.000, tapi tetap overcrowded,” kata dia.

Adapun salah satu pertimbangan dalam membebaskan tahanan melalui program asimilasi yakni tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Program asimilasi yakni proses pembinaan narapidana dewasa dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.

Program ini dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara daring atau online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com