JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 45.000 butir ekstasi dari Malaysia. Rencananya, puluhan ribu ekstasi itu akan diedarkan di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar menuturkan, mengatakan, petugas menemukan ekstasi tersebut di pantai Tanjung Piayu Laut, Batam.
"Kami sudah mendapatkan laporan sejak 26 Februari. Akhirnya pada 20 Maret di TKP pertama berhasil ditindak pelaku MA," ujar Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Depan PN Jakpus, Bawa 944 Butir Ekstasi
Krisno menduga, ekstasi itu akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Berdasarkan penulusuran polisi, jaringan pengedar dikendalikan oleh warga negara asing di Malaysia.
"Tanpa maksud tujuan menyebut negara tertentu, tapi kami menemukan bahwa tersangka wanita ini ada di Malaysia," paparnya.
Setelah menginterogasi tersangka MA (25) yang menjadi kurir, polisi kemudian menangkap tersangka MM (25) dan FK (27).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Bogor Positif Sabu dan Ekstasi
Keduanya ditangkap di halaman parkir utama Houseware, Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja, Batam.
Sementara dua warga negara Malaysia yang masih dalam pengejaran polisi berinisial EM dan BW, serta satu tersangka berinisial TN yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling ringan 6 tahun hingga hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.