Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Kompas.com - 25/03/2021, 15:05 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat dan peneliti pemilu Donal Fariz mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Donal, PSU terjadi karena Bawaslu memberikan tafsir yang keliru tentang aturan diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti kontestasi pemilu.

"Kalau kasus Boven Digoel ini ditunjuk siapa yang paling bertanggung jawab menurut saya adalah tanggung jawab terbesar itu ada pada lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu RI sampai dengan Bawaslu Kabupaten Kota," kata Donal dalam diskusi daring, (23/3/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Donal mengatakan, Bawaslu keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pencalonan Narapidana.

Ia menuturkan, seharusnya Bawaslu menafsirkan putusan tersebut dengan artian mantan narapidana baru bisa disebut sebagai mantan terpindana ketika sudah tidak memiliki kewajiban apa pun pada negara atau aparat.

"Kalau mantan terpindana sudah selesai urusannya enggak ada lagi problem dia wajib lapor enggak ada lagi utang uang pengganti atau denda yang belum di bayar itu baru dia bisa secara utuh disebut sebagai mantan terpidana," ujarnya.

"Jadi menurut saya ada harga mahal yang harus dibayar akibat Bawaslu yang salah kenafsirkan makna mantan terpidana," ucap Donal Fariz.

Baca juga: MK Diskualifikasi Yusak-Yakob, KPU: Kami Pernah Batalkan, tapi Diloloskan Bawaslu

Sebelumnya, MK memerintahkan adanya PSU di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

Alasannya, MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

Menurut Mahkamah, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Sehingga, MK memutuskan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Baca juga: KPU Kumpulkan Pejabat KPUD, Bahas Persiapan Pemungutan Suara Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com