JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat dan peneliti pemilu Donal Fariz mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Donal, PSU terjadi karena Bawaslu memberikan tafsir yang keliru tentang aturan diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti kontestasi pemilu.
"Kalau kasus Boven Digoel ini ditunjuk siapa yang paling bertanggung jawab menurut saya adalah tanggung jawab terbesar itu ada pada lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu RI sampai dengan Bawaslu Kabupaten Kota," kata Donal dalam diskusi daring, (23/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Donal mengatakan, Bawaslu keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pencalonan Narapidana.
Ia menuturkan, seharusnya Bawaslu menafsirkan putusan tersebut dengan artian mantan narapidana baru bisa disebut sebagai mantan terpindana ketika sudah tidak memiliki kewajiban apa pun pada negara atau aparat.
"Kalau mantan terpindana sudah selesai urusannya enggak ada lagi problem dia wajib lapor enggak ada lagi utang uang pengganti atau denda yang belum di bayar itu baru dia bisa secara utuh disebut sebagai mantan terpidana," ujarnya.
"Jadi menurut saya ada harga mahal yang harus dibayar akibat Bawaslu yang salah kenafsirkan makna mantan terpidana," ucap Donal Fariz.
Baca juga: MK Diskualifikasi Yusak-Yakob, KPU: Kami Pernah Batalkan, tapi Diloloskan Bawaslu
Sebelumnya, MK memerintahkan adanya PSU di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Alasannya, MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Menurut Mahkamah, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.
Sehingga, MK memutuskan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Baca juga: KPU Kumpulkan Pejabat KPUD, Bahas Persiapan Pemungutan Suara Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.