Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwakili 11 Pengacara, Pengurus Demokrat Hadapi Gugatan Marzuki Alie

Kompas.com - 23/03/2021, 14:50 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 11 kuasa hukum disiapkan untuk mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menghadapi sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh kubu Marzuki Alie cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, kehadiran 11 orang pengacara itu merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinannya sebagai pihak tergugat.

Pimpinan yang dimaksud yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob dikutip dari Antara.

Baca juga: Demokrat Kontra-AHY Hapus Jabatan Majelis Tinggi, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Mehbob mengatakan, DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 orang untuk untuk mewakili para pengurus menghadapi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan para anggota atau bekas anggota di pengadilan.

Tetapi hanya 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai untuk sidang gugatan dari Marzuki Alie.

Selain Mehbob, anggota tim kuasa hukum lainnya yang hadir dalam sidang pertama itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Lebih lanjut, Mehbob menerangkan para pengacara itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi.

Baca juga: Prahara Demokrat Berlanjut, Kubu Kontra-AHY Kini Permasalahkan Aset Partai

Mereka adalah para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari AHY untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit.

Di dalam Tim Pembela Demokrasi, terdapat nama-nama aktivis hukum misalnya Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.

Seperti diketahui, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Tanggapi Kubu Kontra-AHY soal Aset, Demokrat: Apa Begini Politik Gaya Preman?

Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.

Dalam sidang perdana gugatan, yang berlangsung Selasa (23/3/2021) ini, Ketua Majelis Hakim Rosmina menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.

Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com