Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Jaksa Agung Barief Arief Meninggal Dunia, Ini Kiprahnya dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 23/03/2021, 13:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief meninggal dunia pada Selasa (23/3/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kejaksaan Republik Indonesia berdukacita atas berpulangnya ke hadirat Allah SWT Bapak Basrief Arief," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/3/2021).

Basrief merupakan Jaksa Agung di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengemban posisi itu pada 26 November 2010 hingga 20 Oktober 2014.

Selama mengabdikan diri di Korps Adyaksa, pria kelahiran Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 23 Januari 1947 itu berhasil menorehkan catatan gemilang dalam membongkar sejumlah kasus besar.

Baca juga: Profil Basrief Arief: Jaksa Agung Era SBY yang Pimpin Tim Pemburu Koruptor

Salah satunya adalah penangkapan Direktur Bank Sertivia, David Nusa Wijaya, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun.

Ia berhasil menangkap David Nusa Wijaya ketika dipercaya sebagai Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi, atau lebih populer disebut Tim Pemburu Koruptor.

Ketika menjabat sebagai Jaksa Agung, Basrief pernah menjebloskan dua Jaksa pemeras terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan di Kalimantan Timur senilai Rp 2,5 miliar pada 2012.

Kedua jaksa tersebut bernama Andri Fernando Pasaribu dan Arif.

Mereka merupakan Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jaksa Agung di Era SBY, Basrief Arief Meninggal Dunia

Di samping itu, Kejagung di era kepemimpinan Basrief juga terbilang cukup produktif dalam penanganan kasus korupsi.

Setidaknya ada uang negara sebesar Rp 403,1 miliar dan 500 ribu dolar AS yang berhasil diselamatkan dari penanganan korupsi.

"Penyelamatan keuangan negara baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan untuk 2013 sejumlah Rp 403,1 miliar dan 500 ribu dolar AS," kata Basrief, Senin (23/12/2013), dikutip dari Tribunnews.com.

Penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan mengalami peningkatan. Mulai dari jumlah penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.

Baca juga: Ini Pesan Basrief Arief untuk HM Prasetyo

Pada 2011 misalnya, kejaksaan mencatat hanya 699 kasus yang dilakukan penyelidikan, kemudian meningkat pada 2012 menjadi 833 kasus, dan pada 2013 menyelidiki 1.696 kasus korupsi.

Sementara dalam tahap penyidikan pun mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, pada 2011 ada 1.624 perkara korupsi yang masuk tahap penyidikan, kemudian 2012 berjumlah 1.401, dan pada 2013 mencapai 1.646.

Dalam tahap penuntutan pun mengalami peningkatan, pada 2011 tercatat 1.425 perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan, kemudian pada 2012 ada 1.501 kasus, dan pada 2013 ada 1.964 kasus.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan perkara korupsi 2013 penyelidikan sebanyak 1.696, sementara penyidikannya 1.646, dan penuntutan 1.964," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com