Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IV Sebut Ada yang Rancu soal Limbah Batu Bara

Kompas.com - 12/03/2021, 14:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) boleh jadi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dedi mengatakan, selama ini limbah batu bara berupa fly ash sebetulnya sudah kerap dimanfaatkan untuk membuat batu bata sehingga menyebabkan kerancuan atas status limbah B3 tersebut.

"Kalau ternyata limbah B3 ini dimanfaatkan dan tidak menimbulkan problem lingkungan bagi pengguna atau penikmat manfaat itu, ya bisa jadi PP ini lebih selaras," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).

Dedi menuturkan, selama ini perusahaan penghasil limbah batu bara mesti membayar perusahaan pengelola limbah yang telah ditunjuk.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Anehnya, kata Dedi, perusahaan pengelola limbah itu justru memanfaatkan limbah yang mereka terima untuk diolah menjadi batu bata yang kemudian mereka jual kembali.

"Jadi kan ada sesuatu yang rancu, katanya B3, kemudian mereka harus mengeluarkan biaya, si pengepul limbah B3-nya dapat untungnya jadi dapat dua, dapat untuk dari dia dibayar untuk mengangkut dan mengelola, dapat untung menjadi bahan baku batu bata," ujar Dedi.

Menurut Dedi, jika memang limbah tersebut dapat dimanfaatkan, semestinya digunakan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar, bukan malah untuk menguntungkan perusahaan pengelola limbah.

"Harusnya masyarakat di daerah itu menikmati dong fly ash itu untuk dibuat batu bata, bukan fly ash-nya dibawa diangkut ke tempat lain, penikmatnya dari tempat lain," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai PP 22 Tahun 2021 lebih logis dan sesuai dengan keadaan yang berlangsung di lapangan saat ini.

Walaupun demikian, politikus Golkar itu menegaskan, pemerintah tetap harus membuat regulasi teknis untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan limbah batu bara tersebut agar tidak merusak lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta untuk menjelaskan efek pemanfaatan limbah batu bara sebagai batu bata terhadap kesehatan.

"Nanti telilti saja itu yang selama ini pengguna limbah batu bara kemudian digunakan menjadi batu bata itu apakah mereka mengalami problem kesehatan atau tidak, itu harus dibuktikan secara ilmiah," kata dia.

Dedi juga mendorong kalangan industri untuk membuat teknologi pengelolaan batu bara yang bermanfaat bagi kepentingan publik.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan

Ketentuan soal keluarnya limbah batu bara dari kategori limbah B3 tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com