Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Mantan Kader Demokrat yang Ikut KLB: Moeldoko Jadi Anggota dengan Nomor Khusus

Kompas.com - 08/03/2021, 20:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) justru sudah masuk menjadi anggota Demokrat tepat pada saat KLB berlangsung.

Sepengetahuan dia, Moeldoko masuk menjadi anggota Demokrat dengan nomor khusus atau spesial yang diberikan oleh kubu Demokrat kontra Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun hal tersebut diketahuinya setelah tata tertib KLB dibacakan oleh pimpinan sidang saat itu, Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: AHY: Saya Kecewa Moeldoko Terlibat...

"Ini tata tertibnya yang dibacakan oleh Pak Jhoni Allen. Ada di pasal 20 poin ke-5, anggota dan kader Demokrat yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat dan atau kader yang baru masuk melalui KLB ini maka yang bersangkutan ditetapkan telah memiliki KTA Partai Demokrat dengan nomor khusus atau spesial," kata Gerald dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021) yang disiarkan di channel Youtube Agus Yudhoyono.

Setelah membaca tata tertib KLB tersebut, Gerald pun mempertanyakan mengapa Moeldoko baru ditetapkan menjadi anggota pada saat KLB berlangsung.

Ia mengatakan, hal itu juga berarti Moeldoko sudah memiliki KTA Partai Demokrat.

Hal inilah yang membuat dirinya bertanya, lantas siapa yang menandatangani KTA milik Moeldoko.

Sebab, menurutnya KTA akan sah apabila ditandatangani oleh Ketum Partai Demokrat yang sah.

Baca juga: Jhoni Allen Sebut Terpilihnya Moeldoko Tak Terkait dengan Jabatannya di Pemerintahan

"Kan harus ditandatangani Ketua Umum. Kebetulan saya punya KTA juga yang ditandatangani oleh Ketua Umum waktu itu masih Pak SBY. Ini contohnya saya kasih lihat ya. Jadi KTA ini, ini KTA saya, ini ada Ketua Umum dengan Sekjen, Pak Hinca waktu itu," ujarnya.

"Nah, sekarang Pak Moeldoko ditetapkan sebagai anggota Partai Demokrat. KTAnya mana? Nomor KTAnya berapa? Tidak ada? Terus, dipilih sebagai Ketua Umum. Ini kan aneh," sambung dia.

Lebih lanjut, Gerald juga membeberkan kejanggalan soal tidak adanya registrasi peserta KLB. Padahal, jelas dia, semua peserta diberikan kartu peserta bahkan dilengkapi barcode.

Hal ini menurutnya dapat berarti bahwa siapa saja boleh masuk ke dalam KLB karena tidak ada registrasi yang diatur.

"Kita ini cuma pakai kartu peserta, masuk dalam ruangan kongres. Sementara ruangan kongres besar. Orang yang ada di luar yang mau masuk kongres ya silakan masuk. Karena tidak ada registrasi. Masuklah orang-orang, dikasih absen, oleh masing-masing koordinator di daerah," jelasnya.

Baca juga: Pengamat Duga Moeldoko Hanya Tumbal, Ada Agenda Politik Tersembunyi lewat Pembajakan Demokrat

Sebelumnya diberitakan, KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY terselenggara pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Diketahui, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com