JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengaku pernah diancam dicopot oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus mantan Menteri KP Edhy Prabowo karena tidak setuju ekspor benih lobster.
Zulficar menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2021).
"Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli. Saya tolak meski dari Dirjen Budidaya sudah lolos. Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'," kata Zulficar, dikutip dari Antara.
Baca juga: Mantan Dirjen di KKP Beberkan Sejumlah Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Zulficar mengungkapkan, Edhy pun sempat memintanya agar meloloskan perusahaan tersebut.
"Pak Menteri mengatakan ke saya 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut, barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah'," tutur Zulficar.
Zulficar lalu mengatakan bakal mengecek lagi sebab syarat administrasi perusahaan tersebut sudah terpenuhi.
Zulficar akhirnya menandatangani dokumen persyaratan untuk PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana.
Bahkan, setelah menandatangi dokumen perusahaan tersebut, Zulficar langsung mengajukan pengunduran diri pada pekan depannya.
Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP
"Tanggal 13 Juli 2020 saya buat surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya serahkan dan tanggal 17 Juli saya terakhir masuk kantor," ujarnya.
Tak hanya lima perusahaan tersebut, menurutnya, ada dua perusahaan yang sempat melakukan ekspor benih lobster tanpa sepengetahuan dirinya yaitu PT Aquatic SSLautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina.
Zulficar mengaku sempat melaporkan hal tersebut ke Itjen KKP karena tidak yakin dengan mekanisme pemberian rekomendasi perusahaan ekspor.
"Walau saya bergantung ke sistem, kan ada Ditjen Pengawasan, Ditjen Budidaya, Ditjen Karantina tugasnya saya di Perikanan Tangkap sudah terpenuhi semua meski secara logika tidak beres," ucap dia.
Baca juga: Saksi Sebut KKP Dapat Rp 1.500 per Ekor Benih Lobster yang Diekspor
"Dan saya tahu aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) belum keluar dari Kementerian Keuangan sehingga pemasukan negara dari sekitar 40 juta benih lobster yang diekspor hanya sekitar Rp 11 juta karena mengikut aturan PP 75 tahun 2015 yaitu per 1.000 benih lobster hanya dihitung Rp 250," sambung Zulficar.
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.