JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Ia menyoroti, Pasal 19 Ayat 2 yang mengatur bahwa pendistribusian vaksinasi gotong royong yang dilakukan PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Aturan tersebut, menurut dia, rawan menimbulkan masalah korupsi.
"Siapa pihak ketiganya? Ini nanti bisa menimbulkan masalah korupsi dalam arti penunjukkan-penunjukkannya itu," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijaklah Vaksin Mandiri?" secara virtual, Sabtu (27/2/2021).
Selain itu, dia mempertanyakan, ketika vaksinasi gotong royong didistribusikan oleh BUMN, apakah distribusi vaksin Covid-19 untuk vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah sudah berjalan dengan baik.
Ia menilai, vaskinasi gotong royong akan mempengaruhi program vaskinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Studi Jelaskan Vaksinasi Covid-19 Dapat Memperlambat Penularan Virus
"Meskipun vaksinasi gotong royong itu dilakukan secara mandiri, sebetulnya dia tidak mandiri. Kenapa? Karena akan memengaruhi peralatan pendukung ketersediannya untuk vaksinasi program, dia akan memengaruhi logistik juga untuk vaksinasi program," ujarnya.
Lebih lanjut, Asfinawati menyoroti Pasal 7 Ayat 4 yang mengatur jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong yang harus berbeda dengan yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.
Menurut dia, keputusan tersebut sudah tepat sehingga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah tidak menjadi komersialisasi.
Namun, Asfina juga berpandangan, dampak dari aturan tersebut berakibat pada tidak semua jenis vaksin Covid-19 yang ada, dapat digunakan untuk vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.
"Ya kalau semua (vaksin Covid-19) masuk ke dalam program vaksinasi, enggak bakal ada vaksinasi gotong royong dong? Artinya apa, artinya keragaman vaksin untuk vaksinasi program terbatas," pungkasnya.
Baca juga: 11 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Vaksinasi Gotong Royong
Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.