Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis

Kompas.com - 25/02/2021, 16:11 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.

Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Pasca-penembakan di Cengkareng, TNI-Polri Gelar Patroli Bersama

Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat akan diberhentikan secara tidak hormat. 

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Dua Permintaan Pangdam Jaya Berkait Insiden Penembakan Anggota TNI di Cengkareng

Ferdy pun mengatakan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.

"Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," ujarnya.

Selain itu, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas ditembak Bripka CS di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, satu dari tiga orang korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif.

Fadil menjelaskan, saat ini jajarannya tengah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ada Insiden Penembakan TNI di Cengkareng, Pangdam Minta Anggotanya Tidak Terprovokasi

Adapun informasi mengenai penembakan itu sebelumnya beredar di media sosial.

Informasi tersebut pada awalnya diunggah pada akun @cetul.22 yang mengunggah foto TKP yang telah dipasang garis polisi.

Dalam foto tersebut, terlihat ada beberapa orang berseragam TNI sedang berdiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com