Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.
Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.
"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Ferdy pun mengatakan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.
"Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," ujarnya.
Selain itu, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas ditembak Bripka CS di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, satu dari tiga orang korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif.
Fadil menjelaskan, saat ini jajarannya tengah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait kasus tersebut.
Adapun informasi mengenai penembakan itu sebelumnya beredar di media sosial.
Informasi tersebut pada awalnya diunggah pada akun @cetul.22 yang mengunggah foto TKP yang telah dipasang garis polisi.
Dalam foto tersebut, terlihat ada beberapa orang berseragam TNI sedang berdiri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/16111461/kompolnas-dorong-polisi-pelaku-penembakan-di-cengkareng-dipidana-dengan