Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Kompas.com - 24/02/2021, 16:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana membeberkan alur peraturan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri di masa pandemi. Salah satu alurnya adalah wajib karantina lima hari.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Intinya, mereka (para pelaku perjalanan internasional) akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).

Yosi menjelaskan bagaimana alur yang harus dilalui para pelaku perjalanan internasional setiba di Indonesia.

Baca juga: Satgas: Hasil Tes Negatif Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Menjamin Bebas Covid-19

Pertama, mereka harus memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan test RT-PCR dari negara asal yang berlaku selama 3x24 jam pada saat keberangkatan.

"Kemudian, sesampainya di Indonesia, mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Pelaksanaan test PCR pertama itu, akan dilakukan di tempat karantina masing-masing para pelaku perjalanan internasional.

Untuk WNI yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.

"Kalau mereka adalah WNA, ataupun WNI di luar kriteria tadi, itu akan ditempatkan karantina di hotel yang sudah direkomendasikan oleh Kemenkes dan Satgas," ungkap dia.

Baca juga: Kemenkes: Mayoritas WNI yang Kembali dari Arab Saudi Positif Covid-19

Ia menambahkan, untuk saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina bagi WNA dan WNI di luar kriteria.

Adapun WNA dan WNI tersebut harus mengeluarkan biaya mandiri dalam karantina dan test PCR di hotel yang dimaksud.

Sementara, untuk WNI yang termasuk kriteria, biaya test PCR dan karantina di Wisma Atlet Pademangan akan ditanggung pemerintah.

"Setelah swab pertama dilakukan, mereka akan dilakukan karantina lima hari. Nah, hari kelimanya, mereka akan dilakukan swab kedua. Kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan," kata Yosi.

Di sisi lain, Yosi juga menjelaskan alur apabila para pelaku perjalanan internasional mendapatkan hasil positif ketika dilakukan test PCR pertama.

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Menurutnya, jika kedapatan memiliki hasil positif Covid-19, pelaku perjalanan akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran atau juga bisa ke Wisma Atlet Pademangan tower 8.

Yosi menjelaskan, di Wisma Atlet Pademangan terdiri dari tiga tower yaitu tower 8, 9 dan 10. Untuk tower 8 dikhususkan isolasi bagi mereka yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Sementara, tower 9 dan 10 adalah wisma karantina untuk WNI pelaku perjalanan internasional dengan kategori seperti PMI, pelajar, mahasiswa dan ASN yang baru pulang dari luar negeri.

"Jadi kalau hasilnya positif pada hari pertama test, itu WNI kebanyakan pada saat ini akan kami rujuk ke Wisma Atlet Pademangan tower 8. Kalau WNA tanpa gejala kami rujuk ke hotel yang disediakan sekitar 10, tapi kalau gejala sedang dan berat ini kami rujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran," papar Yosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com