Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas KIPI Sebut Efek Samping Setelah Vaksinasi Covid-19 Umumnya Ringan

Kompas.com - 22/02/2021, 18:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari mengungkapkan, efek samping yang dilaporkan terjadi setelah vaksinasi Covid-19 umumnya bersifat ringan.

Ia mengatakan, gejala yang muncul setelah vaksinasi antara lain mual, kesulitan bernapas, kesemutan, lemas dan jantung berdebar.

"Tanpa pengobatan, menghilang. Kadang ada yang perlu diobservasi, kemudian sembuh tanpa pengobatan," kata Hindra, dalam konferensi pers secara secara daring, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Komnas KIPI: Vaksinasi Bukan Jaminan Tidak Tertular Virus, Tetap Patuhi Prokes

Kendati demikian, ia tak memungkiri efek samping vaksinasi juga ada yang menimbulkan gejala berat.

Berdasarkan laporan, ada orang yang mengalami kejang-kejang atau kolaps usai divaksinasi.

"Namun, Alhamdulillah karena tenaga kesehatan kita, vaksinator kita dilatih, sehingga semua tertolong. Alhamdulillah semua pulang ke rumah dan sampai saat ini tidak ada yang mengkhawatirkan," jelasnya.

Hindra melanjutkan, data yang unik justru menunjukkan bahwa 64 persen orang yang sudah divaksinasi termasuk dalam kelompok immunization stress related respons.

Ia menjelaskan, kelompok ini adalah mereka yang mendadak cemas akibat proses vaksinasi, bukan karena kandungan dalam vaksin yang disuntikkan.

"Ini yang terjadi lebih dari separuhnya, karena proses imunisasinya. Jadi mual, muntah, kemudian pingsan sekejap, gerakan-gerakan aneh, kemudian diobservasi. Ada yang sampai di-rontgen. Ternyata hasilnya normal, dalam satu dua hari, kembali seperti biasa," ungkap Hindra.

Baca juga: KIPI Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 di Depok, Ada 96 Kasus Gejala Ringan

Menurutnya, hal ini disebabkan karena ketegangan seseorang yang hendak divaksinasi. Menariknya, rasa cemas itu sebagaian besar terjadi pada orang dewasa, bukan anak-anak.

Dengan data yang ada, Hindra menegaskan vaksin Covid-19 Sinovac aman untuk digunakan.

Di sisi lain ia menekankan, vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas dari penularan virus corona.

Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap dilakukan setelah vaksinasi.

"Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen, namun melindungi kita, upaya tambahan selain yang biasa kita lakukan saat ini, untuk mengurangi risiko terpapar infeksi," ujarnya.

Vaksin Covid-19 diberikan dua dosis dengan interval 14 hari hingga 28 hari.

Vaksinasi pertama tidak lantas membentuk antibodi. Sehingga, Hindra mengatakan, seseorang tetap bisa terpapar virus setelah divaksinasi.

"Kemudian, imunisasi yang kedua itu optimalnya kekebalan yang dibentuk dua minggu paling cepat. Tapi optimalnya 28 hari ke depan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com