Oleh Abhiram Singh Yadav, M.Sos*
PANDEMI Covid-19 telah menjadi kenormalan baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada saat kita memasuki tahun 2021.
Anggapan kenormalan baru ini pun kerap menjadi problematika tersendiri di kala masyarakat secara umum maupun figure publik mengesampingkan bahaya pemaknaan sesungguhnya ‘hidup berdampingan’ dengan virus Covid-19.
Hal ini kemudian berdampak pada peningkatan drastis angka kasus positif Covid-19 di akhir tahun 2020 dan awal 2021.
Kemudian, kehadiran program vaksinasi nasional dalam rangka solusi penangulangan pandemik Covid-19 menjadi secercah harapan baru di awal tahun 2021 akan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat yang selaras dengan amanat Pasal 28 H (ayat 1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: WHO Jelaskan soal Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
Harapan ini sekaligus tidak luput dari kekhawatiran terjadinya perasaan comfort zone (zona nyaman) yang justru dapat menimbulkan ignorance terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Tentu hal ini sesungguhnya dapat di antisipasi dengan penerapan hukum yang ketat melalui pengawasan intensif. Persoalnya sejauh mana konsistensi akan tindakan pengawasan melalui instrumen hukum yang ada.
Nampaknya, persoalan utama dalam hal ini adalah public memory is short (memori publik itu pendek). Kita kerap lupa atau mengesampingkan peristiwa masa lalu, sebagaimana kita kerap mengesampingkan protokol kesehatan dengan menganggapnya sebagai sesuatu yang sudah biasa dan bukan lagi ‘darurat luar biasa’.
Sebagaimana juga kita kerap mengesampingkan bahwa sesugguhnya pengelolaan darurat pandemi tidak terlepas dari gerakan gotong-royong dengan saling menjaga demi bertahan hidup di masa pandemik ini.
Sebagaimana dicetuskan oleh Prof Mohammad Nasroen (1907-1968), gotong-royong memiliki kharakteristik dari Bahasa Jawa yang berarti mengangkat (gotong) dan bersama (royong).
Hal ini kemudian menjadi dasar filsafat Indonesia sebagaimana tercermin pada sila-sila Pancasila. Dalam konteks pandemi, filasafat ini menjadi relavan saat aktor negara, aktor non-negara dan masyarakat dituntut untuk bekerjasama menjaga lingkungan sekitar serta saling melindungi terhadap penyebaran virus Covid-19.
Lebih lanjut, sebagaimana diutarakan oleh Guru Besar Univeritas Pelita Harapan Prof Aleksius Jemadu, melemahnya multilaterlisme di masa pandemik Covid-19 membuat negara tidak dapat saling bergantung dan justru menguatkan nasionalisme.
Baca juga: Usaha Penyamakan Kulit Magetan Turun Drastis Saat Pandemi, Malah Laku Saat Jadi Krupuk
Dalam konteks Indonesia, tentu premis ini dapat di benarkan khususnya jika kita melihat kembali peran masyarakat, dokter, aktor non-negara (non-state actor) hingga aktor negara (state actor) yang saling bahu-membahu pada awal kegelapan pandemi Covid-19, ketika saat yang sama negara-negara lainnya menghadapi tantanganya tersendiri.
Gotong-royong dalam konteks Indonesia bukanlah suatu volunteerism (kesukarelaan) dalam pemikiran modern, melainkan jati diri sesungguhnya bangsa Indonesia yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang.
Persoalannya adalah, apakah kita menyadari pentingnya konsistensi pemaknaan gotong royong secara menyeluruh dalam penanggulangan pandemik Covid-19?
Dalam kejutaan pandemik abad ke-21 ini, para state actors (aktor negara) berhadapan dengan kepanikan dalam menganggani virus yang menjadi ‘musuh global yang tak terlihat’.
Harapan atas pengalaman hipotesis flu burung bahwa virus akan menghilang menjelang musim panas pun tidak pernah terjadi.
Bahkan beberapa pimpinan negara membangun harapan akan adanya secercah sinar di ujung terowongan (light at the end of the tunnel). Nampaknya, terowongan yang di maksud selama ini kemungkinan adalah jalan menuju vaksin Covid-19.
Namun, di era globalisasi kini, negara bukanlah aktor tunggal dalam meyelesaikan persoalan dunia saat ini. Justru negara-negara menghentikan kegiatan globalisasi di saat kerjasama global sangat dibutuhkan.
Selama satu tahun pertama pandemi, negara dituntut atau menuntut dirinya sendiri untuk mampu mengatasi pandemi kesehatan ini secara mandiri.