JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tindak pidana korupsi dalam kacamata peraturan internasional tak masuk kategori pelanggaran yang pelakunya bisa dihukum mati.
" Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," ujar Taufik dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Ia menanggapi mencuatnya wacana penerapan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Baca juga: KPK Periksa Tenaga Ahli DPR hingga Mahasiswa Terkait Kasus Edhy Prabowo
Taufik mengatakaan, aturan di Indonesia memang memberikan ruang penerapan hukuman mati, salah satunya berkaitan dengan kasus narkoba.
Berdasarkan hasil judicial review pada 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Akan tetapi, penerapan hukuman mati di Tanah Air bisa mengundang kontroversi, terutama dari dunia internasional.
Mengingat, dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.
"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucap Taufik.
Baca juga: Kuasa Hukum Juliari: Hukuman Mati Hanya Ada di Negara Komunis dan Indonesia
Di sisi lain, Taufik mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi setelah hukuman mati berhasil diterapkan.
Ia mengingatkan supaya diskursus penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari mengedepankan rasionalitas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan