JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menyatakan, setiap rupiah utang yang diambil pemerintah harus digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Amir menanggapi meningkatnya utang luar negeri Indonesia apda akhir kuartal IV 2020 menjadi sebesar 417,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5.803,2 triliun (kurs Rp 13.900 per dollar AS).
"Kami di Komisi XI melihat yang terpenting saat ini adalah memastikan setiap rupiah utang yang diambil pemerintah harus digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, agar produktivitas ekonomi segera kembali pulih," kata Amir saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Membandingkan Utang Luar Negeri RI di Era Jokowi dan SBY
Amir menjelaskan, utang pemerintah sifatnya kontekstual melihat kondisi kebutuhan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi.
Ia mengingatkan, pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 menyebabkan penerimaan negara turun karena aktivitas ekonomi yang terkontraksi serta melonjaknya kebutuhan belanja negara termasuk alokasi anggaran kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, kekurangan anggaran itu akhrinya mesti ditutupi dari utang sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah dan DPR.
"Opsinya memang adalah menaikkan pajak atau utang. Pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi tidak memungkinkan menaikkan pajak, karena akan menambah beban masyarakat, opsinya adalah pemerintah menambah pembiayaan utang," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Momentum Pandemi Bisa Dibajak untuk Bertransformasi Fundamental
Terkait janji Presiden Joko Widodo untuk tidak menambah beban utang dari luar negeri pada kampanye Pilpres 2014 lalu, Amir menegaskan bahwa kondisi perekonomian pada 2020 merupakan sesuatu yang tak diprediksi atau force majeur.
"Jadi harus dilihat komprehensif dan berimbang. Tahun 2019 saat pemilu dan 2020 jelas berbeda konteksnya. Maka dari itu tidak bisa disebut melanggar janji," kata Amir.
Diberitakan, Bank Indonesia (BI) melaporkan utang luar negeri Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat sebesar 417,5 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 5.803,2 triliun (kurs Rp 13.900 per dollar AS).
Posisi utang luar negeri Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat lebih tinggi dibandingkan akhir kuartal III yang sebesar 413,4 miliar dollar AS.
Besaran utang itu terdiri dari utang luar negeri (ULN) sektor publik pada akhir kuartal IV 2020, yakni pemerintah dan bank sentral, sebesar 209,2 miliar dollar AS atau Rp 2.907 triliun dan ULN sektor swasta termasuk BUMN sebesar 208,3 miliar dollar AS atau Rp 2.895 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.