Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Pasal di UU ITE yang Pernah Ditolak Gugatannya di MK Tetap Bisa Direvisi DPR

Kompas.com - 17/02/2021, 13:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap bisa direvisi oleh DPR meskipun uji materinya pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi hasil uji materi UU ITE, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 yang pernah ditolak oleh MK lantaran dianggap tak bertentangan dengan konstitusi.

“Meskipun suatu pasal dalam UU pernah dimohonkan uji materi ke MK untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun ditolak karena MK berpendapat bahwa norma UU yang dimohonkan untuk diuji itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR dan Presiden berwenang saja untuk mengubah materi muatan pasal tersebut,” kata Yusril kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Soal Penerapan UU ITE, Kapolri Ingin Kedepankan Mediasi dan Tanpa Penahanan

Yusril menuturkan kewenangan DPR bersama pemerintah untuk mengubah UU tidak dapat dicampuri oleh MK.

Karena itu DPR dan pemerintah tak perlu beralasan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tak bisa direvisi lantaran pernah ditolak uji materinya oleh MK.

“Kewenangan DPR dan Presiden untuk mengubah UU adalah kewenangan yang tidak dapat dicampuri oleh MK. DPR bisa saja melakukan legislative review terhadap suatu norma UU dan kemudian mengambil prakarsa untuk mengubahnya,” tutur Yusril.

"Karena suatu norma UU tidak bisa diuji dengan putusan MK. Norma UU hanya bisa diuji dengan norma konstitusi di dalam UUD 1945," kata Yusril.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk mrevisi sejumlah pasal karet di UU ITE yang kerap dijadikan alat kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pemerintah.

Beberapa pasal di UU ITE yang kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Baca juga: Jokowi Minta Ada Pedoman Penafsiran Pasal UU ITE, Ini Respons Kominfo

Ada pula Pasal 28 ayat 2 yang juga kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate pun menilai kedua pasal tersebut konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 1945 lantaran pernah digugat ke MK namun majelis hakim menolaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com