JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak.
Terlebih, kata dia, adanya propaganda untuk mengajak menikah muda yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan seperti Aisha Weddings.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dia menilai, promosi tersebut tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Warganet Temukan Kejanggalan WO Aisha Weddings, Tak Ada Alamat dan Nomor Telepon
Masyarakat saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.
"Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," ujarnya.
Muhadjir menegaskan, menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa.
Terlebih, lanjut dia, secara biologis dan psikologis anak-anak belum siap untuk berumah tangga.
Baca juga: Aisha Weddings Mencurigakan, Menteri PPPA Koordinasi dengan Kapolri dan Kominfo
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan.
Menurutnya, hal itu hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.
"Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, padahal seorang ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Oleh karena itu, seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Baca juga: Aisha Weddings Masih Jadi Tanda Tanya, KPAI Serahkan ke Polisi
Selain itu, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal usia boleh menikah perempuan adalah 19 tahun.
Ia melanjutkan, pernikahan anak juga berpotensi menambah kemiskinan baru karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga.
"Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," tutur Muhadjir.