Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kompas.com - 04/02/2021, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan kriteria ideal bahwa Undang-undang (UU) Pemilu seharusnya disahkan 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai.

Hal tersebut agar KPU dapat membuat peraturan KPU (PKPU) lebih maksimal karena waktu yang lebih panjang.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara Pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum Pemilu dimulai," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Ia mengaku bahwa KPU merasa tergesa-gesa dalam membuat peraturan KPU (PKPU) pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sebab, berdasarkan ceritanya, UU Pemilu tersebut baru disahkan pada Agustus 2017. Dalam kata lain, KPU hanya memiliki waktu 1 tahun 6 bulan untuk membuat PKPU Pemilu 2019.

"Pengalaman lalu, kami ketika dilantik pada bulan April 2017. Lalu UU Pemilu yang baru masih dalam pembahasan. Padahal ketika itu hampir 2 tahun jelang Pemilu. Sehingga waktu kami untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 itu hanya relatif kira-kira satu tahun 6 atau 7 bulan. Kami tergesa dalam membuat peraturan peraturan KPU, membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017 " jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ilham menegaskan sikap KPU untuk tetap mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada yang ada.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

KPU, kata dia, tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang ada terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif Pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," tegas Ilham.

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada apabila pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang Pemilu dan Pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com