Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba, Diduga Dikendalikan dari LP di Batam dan “Bos” di Malaysia

Kompas.com - 29/01/2021, 16:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sindikat Malaysia-Batam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, sindikat itu diduga dikendalikan oleh seseorang yang di Malaysia.

“Barang ini dari Malaysia, yang mengendalikan adalah warga binaan di salah satu LP di Batam dan juga ada satu orang yang disebut ‘Bos’ itu dari Malaysia,” tutur Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Di sisi lain, aparat sudah menangkap lima tersangka yang diduga bagian dari sindikat ini.

Baca juga: Mendagri Usul Penanganan Narkoba Dipetakan dalam Bentuk Zonasi

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi dengan jajaran Bea dan Cukai kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Pada 21 Januari 2021, tim menggeledah sebuah mobil di Kota Batam yang dikendarai dua tersangka, yakni SK alias S dan MNS alias N. Di dalam mobil ditemukan sabu, ekstasi, dan pil Happy Five.

Polisi menuturkan, tersangka SK sempat mencoba melarikan diri sehingga ditembak di bagian kaki.

Tim kemudian kembali meringkus dua tersangka berinisial HY alias F dan H di Kota Batam. Adapun HY yang menyuruh SK dan MNS untuk mengambil narkoba.

Baca juga: Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme

Keesokkan harinya, pada 22 Januari 2021, polisi menangkap tersangka RFH alias R selaku penerima sabu tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari, 8,2 kilogram sabu, 21.000 pil ekstasi, dan 220 butir Happy Five.

“Dari keterangan tersangka ini, diedarkan di salah satu tempat hiburan di daerah Kepri,” ujar Argo.

Kini, polisi pun masih memburu dua pengendali sindikat tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk memburu pengendali yang disebut sebagai “Bos”.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com